Tambang Emas Ilegal Diduga Marak di Muaro Panco Timur, Polres Merangin Ditantang Bertindak

MERANGIN – 25 Agustus 2026 jambiaktual.co.id Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Merangin. Kali ini, aktivitas tersebut diinformasikan berada di Dusun Jelati, Muaro Panco Timur, tepatnya di kawasan belakang SMP Negeri 40 Merangin.

Informasi yang beredar menyebut aktivitas tersebut diduga dikaitkan dengan dua orang yang dikenal dengan panggilan Sopri dan Erik. Namun, tudingan tersebut masih sebatas informasi dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Jika benar kegiatan tersebut merupakan PETI, persoalannya bukan sekadar soal izin. Aktivitas tambang ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan tanah, erosi, sedimentasi, pencemaran sungai dan sumber air, serta kerusakan ekosistem. Apalagi lokasinya disebut berada tidak jauh dari kawasan pendidikan.

Dari sisi hukum, Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, bahkan lebih berat apabila menimbulkan korban.

Kini sorotan mengarah kepada Polres Merangin. Jangan sampai aktivitas PETI hanya ramai ketika diberitakan, tetapi kembali berjalan setelah situasi mereda.

Jika benar ilegal, tindak. Jika belum jelas, selidiki. Jika ada pihak yang membekingi, bongkar. Penegakan hukum jangan hanya tajam kepada pekerja di lapangan, tetapi juga harus menyentuh pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pelindungnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan aktivitas PETI tersebut masih menunggu klarifikasi dan verifikasi dari pihak terkait, termasuk Polres Merangin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *