KOTAJAMBI – Pemerintah Kota Jambi akan mempertegas kebijakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan seluruh mall, swalayan, dan minimarket di Kota Jambi wajib menyediakan gerai khusus untuk memasarkan produk UMKM lokal.
Menurut Maulana, pemberdayaan UMKM merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga perbankan dan perusahaan besar. Ia menilai setiap perusahaan besar, termasuk bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), perlu memiliki UMKM binaan agar kesenjangan antara pelaku usaha besar dan usaha kecil dapat diperkecil.
“Pemberdayaan UMKM harus menjadi tanggung jawab bersama. Perusahaan-perusahaan besar, termasuk perbankan, harus ikut membina UMKM agar pelaku usaha kecil memiliki kesempatan berkembang dan naik kelas,” ujar Maulana.
Selain itu, Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan seluruh mal, minimarket, dan swalayan menyediakan gerai khusus bagi produk UMKM lokal. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar modern.
Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, Maulana meminta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi melakukan pengawasan langsung ke seluruh pusat perbelanjaan. Apabila ditemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan, pemerintah akan memberikan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga penyegelan.
“Kalau tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, tentu akan kami berikan teguran. Jika tetap membandel, sanksinya bisa sampai penyegelan,” tegasnya.
Maulana berharap kebijakan penyediaan gerai UMKM di pusat perbelanjaan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata dan inklusif.





