SAROLANGUN, — jambiaktual.co.id Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir kembali mencuat di Desa Rangkiling Simpang, RT 02, Dusun Sengumai, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi. 04/09/2026.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, sejumlah orang diduga melakukan pungutan terhadap sopir yang melintas di lokasi tersebut. Bahkan, sopir yang menolak memberikan uang disebut-sebut mendapat ancaman.
Persoalan ini menjadi sorotan lantaran lokasi dugaan pungli disebut hanya berjarak sekitar 6 kilometer dari Polsek Mandiangin dan masih berada dalam wilayah hukum kepolisian tersebut.
Warga juga menyebut, sejumlah orang yang diduga terlibat sebelumnya pernah diamankan dan didata oleh Polsek Mandiangin. Namun, setelah sekitar satu minggu, mereka disebut kembali dipulangkan. Beberapa hari kemudian, aktivitas dugaan pungli serupa dikabarkan kembali terjadi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana efektivitas penindakan dan pengawasan aparat dalam mencegah dugaan pungli kembali terjadi di wilayah hukumnya?
Kapolsek Mandiangin IPTU HM Sihombing diharapkan memberikan klarifikasi mengenai informasi tersebut, termasuk langkah penanganan yang telah dilakukan serta upaya pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.
Namun demikian, seluruh informasi mengenai dugaan pungutan maupun ancaman terhadap sopir masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi tersebut. Jika dugaan pungli terbukti, tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dinilai penting agar para pengguna jalan dapat melintas dengan aman tanpa tekanan maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.





