BATAM — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan melibatkan tiga guru Playgroup (PG) Djuwita memasuki babak baru. Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau kembali turun langsung ke lokasi sekolah untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Olah TKP berlangsung di lingkungan PG Djuwita yang berada di Jalan Anggrek Permai, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Iptu Yanti Harefa dan turut disaksikan kuasa hukum PG Djuwita serta pihak sekolah.
Langkah penyidik turun langsung ke lokasi menjadi perhatian karena dilakukan setelah perkara resmi memasuki tahap penyidikan. Artinya, penyidik kini melakukan serangkaian tindakan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan, termasuk mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi sebenarnya di lokasi serta mengumpulkan dan menguji alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Namun, proses olah TKP tersebut kemudian diwarnai keberatan dari kuasa hukum Kepala Sekolah Lidiawati Siadari dan kuasa hukum PG Djuwita. Keberatan tersebut sebelumnya juga telah muncul dalam pemberitaan terkait proses olah TKP yang dilakukan penyidik Polda Kepri.
Polemik ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pihak yang didampingi kuasa hukum dapat menyampaikan keberatan terhadap tindakan penyidik ketika proses penyidikan sedang berlangsung.
Dalam proses hukum, penasihat hukum memiliki hak untuk memberikan pendampingan kepada pihak yang diperiksa serta menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia. Namun, keberadaan kuasa hukum tidak serta-merta menjadikan mereka sebagai pihak yang menentukan teknis pelaksanaan tindakan penyidikan di lapangan.
Apabila terdapat dugaan tindakan penyidik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, keberatan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk dituangkan secara tertulis atau menggunakan upaya hukum yang memang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan tugasnya secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti.
Kuasa hukum pelapor menilai keberatan yang berpotensi membatasi proses pemeriksaan perkara justru dapat menimbulkan kesan seolah-olah proses hukum sedang diintervensi atau dihambat.
“Ini sama saja melarang proses hukum yang sedang berjalan. Ini bagian dari proses penyidikan. Tugas polisi tidak bisa dihambat dengan cara seperti itu,” tegasnya.
Menurutnya, setiap tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta serta mencari kebenaran dalam perkara yang sedang ditangani.
“Kalau proses penyidikan justru dipersoalkan atau dibatasi, lalu bagaimana aparat bisa bekerja mengungkap fakta yang sebenarnya?” ujarnya.
Di sisi lain, hingga olah TKP berlangsung, penyidik belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai bagian peristiwa, titik lokasi, adegan atau rangkaian kejadian yang menjadi fokus pemeriksaan.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian publik karena informasi mengenai fokus olah TKP dapat memberikan gambaran sejauh mana penyidik mendalami laporan dugaan kekerasan yang menyeret tiga guru PG Djuwita.
Kanit Iptu Yanti Harefa sebelumnya menegaskan bahwa setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi akan melakukan berbagai tindakan penyidikan untuk membuat perkara semakin terang.
“Setelah naik perkara ke tahap penyidikan, polisi selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap secara lebih jelas peristiwa yang dilaporkan, termasuk mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Yanti.
Ketika awak media mempertanyakan secara lebih jauh alasan dan tujuan spesifik olah TKP tersebut, termasuk apakah untuk mencocokkan keterangan saksi dengan kondisi di lokasi atau memverifikasi bagian tertentu dari laporan, Yanti belum memberikan penjelasan secara rinci.
“Nanti di kantor saja, ya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara.
Olah TKP sendiri merupakan salah satu tindakan dalam rangkaian penyidikan yang dapat digunakan untuk mengamati kondisi lokasi, mencari dan mengamankan barang atau jejak yang berkaitan dengan peristiwa serta menguji kesesuaian fakta di lapangan dengan keterangan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan PG Djuwita menjadi perhatian publik karena menyangkut anak dan lingkungan pendidikan.
Karena itu, proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Olah TKP yang dilakukan Polda Kepri diharapkan tidak berhenti sebagai prosedur semata, tetapi mampu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai konstruksi peristiwa yang dilaporkan.
Publik kini menunggu apakah dari olah TKP tersebut ditemukan fakta baru, apakah kondisi lokasi sesuai dengan keterangan para pihak, serta apakah terdapat alat bukti tambahan yang dapat memperkuat atau justru mengubah arah penyidikan.
Di sisi lain, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Status seseorang dalam perkara pidana harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tekanan opini publik.
Jika dalam penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil penyidikan menunjukkan fakta berbeda, hal tersebut juga harus disampaikan secara proporsional agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh kesimpulan yang prematur.
Polemik mengenai keberatan kuasa hukum maupun langkah penyidik seharusnya tidak menggeser tujuan utama proses hukum, yakni mengungkap fakta dan menemukan kebenaran materiil.
Pada akhirnya, bukti yang berbicara, bukan siapa yang paling keras berdebat.
Kini perhatian tertuju pada langkah berikutnya yang akan dilakukan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri. Publik masih menunggu keterangan resmi mengenai hasil olah TKP, fokus pemeriksaan di lokasi, alat bukti yang ditemukan, serta perkembangan penyidikan terhadap perkara dugaan kekerasan terhadap anak di PG Djuwita. (Red).





