JAMBI — jambiaktual.co.id Dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan BBM ilegal mencuat di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Sebuah rumah makan bermerek “TAKASIMA”, beralamat di Jl. Lingkar Barat 3 No. 3, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, disebut warga diduga memiliki aktivitas lain di balik usaha rumah makan tersebut. 30/09/2026.
Informasi ini diperoleh dari keresahan sejumlah warga sekitar yang meminta identitasnya tidak disebutkan. Warga menduga bahwa di bagian belakang rumah makan tersebut terdapat lokasi yang digunakan sebagai gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar serta BBM olahan yang disebut warga sebagai “cong”.
Warga juga menduga bahwa nama BF Silalahi dan Emy , disebut sebut sebagai pasangan suami istri sekaligus pengelola rumah makan dan lokasi yang dijadikan gudang. Keduanya disebut warga diduga menerima dan menampung minyak solar yang diduga berasal dari praktik “kencingan” kendaraan ekspedisi yang melintas.

Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan penerimaan minyak bahan atau minyak “cong” dari lokasi pemasakan di wilayah perbatasan Jambi–Sumatera Selatan yang disebut akan dibawa menuju sejumlah gudang di Kota Jambi.
Lebih jauh, sumber tersebut menduga minyak bahan tersebut kemudian dicampur atau dioplos dengan solar sebelum kembali diedarkan menggunakan kendaraan tangki berwarna biru-putih yang disebut membawa minyak untuk kebutuhan industri.
Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan warga yang perlu diverifikasi secara langsung oleh aparat berwenang. Belum dapat disimpulkan bahwa aktivitas ilegal sebagaimana informasi tersebut benar-benar terjadi tanpa adanya pemeriksaan dan bukti yang sah.
Karena itu, POLSEK KOTABARU JAMBI diharapkan melakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebut warga. Pemeriksaan dapat mencakup asal-usul BBM, dokumen perizinan, dokumen pengangkutan, jenis dan legalitas minyak yang disimpan, kendaraan tangki, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Apabila nantinya ditemukan bukti adanya penampungan, pencampuran, atau perdagangan BBM tanpa izin, maka persoalan tersebut dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini publik menunggu langkah aparat untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Verifikasi secara langsung dan transparan penting dilakukan agar keresahan warga memperoleh kepastian serta tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.





