Polda Jambi Amankan 12 excavator, 3.503.64 gram Emas dan 71 Orang

Kapolda Jambi di dampingi Dirreskrimum Dirreskrimsus, kabid humas dan kabid propam merilis pengungkapan kasus PETI

 

Jambi-jambiaktual.co.id Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus PETI yang berhasil diungkap oleh jajaran Dirreskrimsus Polda Jambi. Terhitung sejak 2 Januari-Oktober 2026 behasil mengungkap kasus PETI sebanyak 32 LP, yang di tangani sebanyak 71 orang.

Barang bukti yang di amankan berupa emas sebanyak 3.503.64 gram, 12 unit excavator, roda empat 1 unit dan uang tunai sebanyak Rp 180 juta. Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut, penyidik berkomitmen akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan dan berkeadilan. Dalam kegiatan PETI tersebut tentunya akan berdampak dalam kehidupan sosial masyarakat.

Dampak Terhadap Lingkungan;

“rusaknya ekosistem, lahan dan menimbulkan erosi di beberapa spot sungai. Terjadi pencemaran air akibat pengunaan logam berat”. Ungkap kapolda.

Terjadinya keruskan permukaan tanah akibat galian-galian yang di lakukan secara masif, apalagi yang mengunakan alat berat.

Dampak Terhadap Kesehatan Dan Keselamatan

 yaitu;  terhadap masyarakat termasuk penambang itu sendiri  juga sangat bebahaya jika kita mengabaikan keselamatan kerja.

Karna PETI ini tidak mengutamakan keselamatan dan banyak korban yang tertimbun di lapangan dan banyak hal karna korban Mercury terutama pada anak-anak.

Dampak Sosial Ekonomi  Jangka Pendeknya

terjadi gesekan sosial. Kapolda mencontokan kejadian pembacokan di daerah berembang, itu akibat kesalapahaman ketidak singkronan dalam pengolahan PETI, kini sudah ditangani Polres Muaro Jambi.

Kemudian resiko kecelakaan sangat tinggi karena mereka tidak mengikuti aturan-aturan pertambangan. Pokoknya ada tanah di galih ada isinya. Mereka tidak melihat kontur sejauh mana kekuatan kontur sewaktu-waktu menimbun para penambang.

Jangka Panjang,

air bersih sulit di cari dapat menimbulkan inflasi barang lokal, terjadi konflik sosial, dan masalah sekolah anak akan menjadi pekerja tambang.

Selain itu akibat gesekan erosi, ini tidak mustahil akan rentan bencana alam. Apa bencana alamnya bisa jadi banjir bandang,  banjir dan tanah longsor. Ini jangka panjangnya. Bukan hanya pelaku PETI yang menjadi korban tentunya masyarakat. Tapi kita semua bisa terdampak akibat bencana yang di timbulkan.

Dampak Terhadap Hukum Dan Negara

yaitu dapat menghilangkan potensi pajak dan pajak bukan penerimaan negara. Dan juga bisa di jerat pidana, Otomatis PETI itu dilarang.

Dalam hal ini, Polda Jambi berkomitmen akan terus melakukan  penindakan terhadap pelaku PETI yang ada di wilayah Provinsi Jambi. Dan juga di sampaikan kepada masyarakat apabila ada kegiatan PETI segera laporkan ke call 110 dan akan kita tindak lanjuti.

Kapolda memintah semua elemen masyarakat untuk selalu mendukung kami dalam upaya pemberantasan PETI. Karena PETI itu akan di rasakan oleh orang-orang tertentu saja. Masa depan anak-anak kita sudah tidak kebagian lagi tanah yang subur akibat ulah pelaku PETI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *