SungaiPenuh — Dugaan jarangnya Kepala SD Negeri 060/III Pendung Hiang berada di lingkungan sekolah saat jam kerja kini menjadi sorotan. Wali Kota Sungai Penuh didesak turun tangan dan memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala sekolah tersebut.
Awak media telah beberapa kali berupaya menemui kepala sekolah, baik pada pagi hari maupun saat jam kerja. Namun, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat, sementara sejumlah guru menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak ada di sekolah.
Jika benar terjadi berulang kali tanpa alasan kedinasan yang sah, ini bukan persoalan sepele! Disiplin seorang pemimpin sekolah harus menjadi contoh, bukan justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan secara bertanggung jawab.
Wali Kota Sungai Penuh dan Dinas Pendidikan diminta segera memeriksa dugaan tersebut. Jangan sampai persoalan kedisiplinan pejabat pendidikan luput dari pengawasan hanya karena tidak ada pemeriksaan langsung di lapangan.
Publik menunggu langkah konkret: periksa kehadiran, minta klarifikasi, dan evaluasi kinerja berdasarkan fakta. Jika terbukti melanggar, tindak sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari kepala sekolah masih diperlukan. Hak jawab tetap terbuka demi pemberitaan yang berimbang.





