Jambi-jambiaktual.co.id Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.H., M.H melalui Kapolsek Kota Baru Jambi AKP Riko Saputra, S.H.,M.H., yang di dampingi kanit Reskrim Polsek Kota Baru, melaksanakan konferensi pers atas keberhasilannya mengungkap kasus pencurian minyak milik PT. Pertamina EP Field Jambi, dengan cara mengebor pipa minyak milik pertamina
Peristiwa ini kemudian di laporkan oleh Sujianto bin Warji ke Polsek Kota Baru dengan laporan LP/B138/VIII/2026/SPKT/Polsek Kota Baru/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 3 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan inilah Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim menuju TKP Di Jl. Surya Dharma RT. 32. Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru Jambi, untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan ini, tim berhasil mengendus keberadaan pelaku. “Kemudian Kanit reskrim bersama timnya bergerak dan berhasil membeku Dimas Wisnu Wibowo di daerah Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.
ITernyata ia masih status adik iparnya Slamet. Selamet pun sudah ada info, rabu, (21/10/2026) sudah ditahan di Tanah abang, Polsek Pali. Sedangkan Misriyanto, berhasil diamankan di daerah Bertam”. Ungkap kanit Reskrim.
Atas kejadian ini pihak PT. Pertamina EP field mengalami kerugian sebesar Rp 83.653.149,-(delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga juta seratus empat puluh sembilan rupiah)
Lanjut Kapolsek, modus operandi mereka ini dengan cara “menyewah kios yang ada pipa Pertamina bawahnya. Lalu mereka menjalankan aksinya pada malam hari, dengan mengunakan alat yang telah dipersiapkan oleh Slamet” Ujarnya. Alat semua sudah mereka persiapkan untuk melakukan aktifitas. Yang sekarang sudah jadi barang bukti kejahatan.
Yaitu berupa, 1 unit mesin bor impact, satu pcs mata bor bulat, satu pcs mur baut, satu buah palu, satu buah gergaji kecil, satu buah linggis, satu kunci pas, satu buah tembilang untuk mengali dan satu ini mesin impact untuk menghidupkan mesin bor.
Kronologi kejadiannya sekitar pukul 19.30 wib, Slamet datang menghampiri Wibowo dan Misriyanto yang lagi duduk di ruang tamu, lalu menawarkan pekerjaan kepada mereka bedua dengan upah 2 juta/orang, untuk mengambil minyak dari aliran pipa pertamina.
Kesepakatan pun terjadi, lalu mereka menuju lokasi kios yang di maksud. Karna peralatan sudah lengkap, maka mereka pun mengali sekitar 2 jam lamanya. Setelah selesai mengali mereka pulang ke kontrakan melapor kepada Slamet.
Kemudian mereka kembali lagi ke lokasi pengalihan, Slamet pun melakukan pengeboran. Kedua temanya ini mempunyai tugas masing-masing, yaitu Misriyanto bertugas mengawasi dari belakang warung sedangkan Wibowo stay di alfamart untuk menunggu di telpon oleh Slamet.
Selama 15 menit mengebor pipa minyak, rupanya pipa minyak bocor dan menyembur keluar sehinga aksi mereka gagal, lalu mereka bertiga melarikan diri.
Atas perbuatan tersangka ini di kenakan pasal 477 atau pasal 477 jo pasal 20 atau 477 jo pasal 17 undang-undang no 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang pidana dengan ancama pidana 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.





