Pemkot Jambi Perluas Perlindungan Sosial, Ribuan Pekerja Rentan Kini Dapat Jaminan Gratis

JAMBI – jambiaktual.co.id Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja sektor informal. Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, ribuan pekerja rentan di Kota Jambi dipastikan akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai pemerintah daerah. 10/06/2026.

Program tersebut menjadi bagian dari perluasan manfaat “Kartu Bahagia” yang digagas Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha. Fokus utama program ini adalah memberikan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini bekerja tanpa perlindungan ketenagakerjaan memadai.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Jambi memperluas jumlah penerima manfaat secara signifikan. Jika sebelumnya cakupan perlindungan hanya menyasar beberapa kelompok tertentu, kini penerimanya diperluas mencakup pekerja rentan, petugas rumah ibadah, operator pengumpul sampah berbasis masyarakat (OPBM), sekretaris RT, hingga pelaku usaha kecil dan pekerja informal lainnya.

Wali Kota Maulana menyebutkan, program ini bukan hanya bantuan administratif semata, namun bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan keselamatan kerja dan perlindungan bagi keluarga pekerja.
Melalui program tersebut, peserta akan mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja hingga santunan kematian bagi ahli waris. Bahkan, pemerintah menilai langkah ini penting untuk mencegah munculnya kemiskinan baru ketika tulang punggung keluarga mengalami musibah.

Data Pemerintah Kota Jambi menunjukkan, jumlah pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan sosial mencapai lebih dari 13 ribu orang. Pada tahap awal tahun 2026, sebanyak 3.996 pekerja rentan telah diverifikasi dan difasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis melalui APBD dan dukungan dana aspirasi DPRD Kota Jambi.

Tak hanya itu, secara keseluruhan cakupan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kota Jambi disebut meningkat drastis hingga mencapai sekitar 15 ribu lebih penerima manfaat dari berbagai kelompok masyarakat.

Program perlindungan sosial ini juga diperkuat melalui regulasi daerah berupa Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja informal di Kota Jambi.

Pemerintah Kota Jambi berharap, dengan semakin luasnya cakupan jaminan sosial tersebut, masyarakat pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang dan produktif, sekaligus memperkuat kesejahteraan sosial di tengah pertumbuhan Kota Jambi yang terus berkembang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *