Jambi – jambiaktual.co.id Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Linceria Silalahi (51), ibu rumah tangga warga Simpang Rimbo, Kota Jambi, pada Kamis 18 Juni 2026. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa ini menghadirkan keterangan dari personel Polda Jambi, Polres Bungo, dan Polres Batang Hari.
Dalam persidangan, terdakwa berinisial Effendi mengakui perbuatannya bersama dua orang lain berinisial Riki dan Ahmad. Menurut pengakuan di persidangan, ketiganya disebut melakukan pembunuhan terhadap korban dan merampas sejumlah barang milik korban. Riki dan Ahmad saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa hukum keluarga korban, Adean Teguh S.H., M.H., menyebut perbuatan para pelaku tergolong sadis. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, korban yang sudah tidak berdaya disebut dihabisi dengan cara dipukul dan dibacok menggunakan senjata tajam.
“Hasil autopsi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum menunjukkan korban mengalami luka sangat serius akibat benda tajam di kepala dan wajah. Kami menilai perbuatan ini sangat keji dan tidak manusiawi,” ujar Adean Teguh usai sidang.
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa. Mereka juga meminta aparat kepolisian segera menangkap dua pelaku lain yang masih buron.
“Kami minta Bapak Kapolda Jambi mendengar tuntutan kami agar para pelaku yang masih buron segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Adean.
Dari kronologi yang disampaikan dalam sidang, para pelaku disebut telah merencanakan perbuatan tersebut dan membawa senjata tajam saat melakukannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan.


