L300 Angkut 34 Galon BBM Diduga Hasil Langsiran Diamankan Tipidter Polresta Jambi

Ilustrasi

JAMBIjambiaktual.co.id  Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Jambi mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) hasil pembelian secara berulang dari SPBU atau yang kerap disebut masyarakat sebagai aktivitas langsiran.

Penindakan tersebut berlangsung pada Rabu malam (26/8/2026) sekitar pukul 20.27 WIB di kawasan Mayang, Kebun Daging, tepatnya di sekitar Masjid Nurul Islam, Kota Jambi.

Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan dengan nomor polisi BH 80 xx TK, petugas menemukan sebanyak 34 galon yang diduga berisi BBM. Kendaraan dan muatannya kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga Kamis (27/8/2026), belum diperoleh informasi resmi mengenai identitas pemilik BBM maupun tujuan pengangkutan tersebut. Status hukum terhadap kendaraan, muatan, maupun orang yang diamankan juga belum disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, seorang berinisial A diduga berperan sebagai sopir kendaraan tersebut. Namun, keterlibatan A dalam dugaan pelanggaran terkait BBM masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari kepolisian.

Di sisi lain, beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dari salah satu organisasi transportasi dalam aktivitas tersebut  Namun, informasi tersebut belum terverifikasi dan belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang mengonfirmasi keterlibatan pihak tersebut.

Atas informasi tersebut, awak media menegaskan bahwa penyebutan inisial maupun informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat keterangan dan proses hukum yang memastikan status masing-masing pihak.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Tim Tipidter Polresta Jambi mengenai asal-usul BBM, status kendaraan dan sopir, pemilik muatan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri asal-usul BBM tersebut secara menyeluruh, termasuk dari SPBU mana BBM diperoleh dan untuk keperluan apa BBM tersebut diangkut.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa berhenti pada pihak yang berada di lapangan.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan perlu dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta yang terverifikasi.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi kepolisian mengenai status L300 tersebut, asal-usul 34 galon BBM, pemilik muatan, serta hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *