POLRESTA JAMBI BERHASIL UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA, SEORANG LAKI-LAKI DITANGKAP

Kota Jambi, 21 Mei 2026 – jambiaktual.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Seorang laki-laki ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Bangau I, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MAKP (23 tahun), warga Lorong Andalas, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Sutan B. Siregar, S.I.K., M.H., melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polresta Jambi, Iptu Edy Hariyanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu tempat kosong di alamat yang disebutkan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Tim 1 segera melakukan penyelidikan di lokasi. Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka MAKP. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 butir pil ekstasi di dalam kotak soflen yang tersimpan di kantong celana depan sebelah kanan yang dipakainya. Pencarian dilanjutkan dan ditemukan lagi 10 butir pil ekstasi serta 3 tabung isi ulang cairan vape yang diduga mengandung narkotika. Barang-barang itu berada di dalam tas selempang warna hitam yang tergeletak di bawah tempat tidur di dalam kamar kosong,” ungkap Iptu Edy.

Selain barang bukti berupa narkotika, petugas juga mengamankan barang lain, yaitu:

– 4 lembar plastik klip bening

– 1 buah timbangan digital

– 1 kotak soflen warna ungu

– 1 buah tas selempang warna hitam

– 2 unit ponsel pintar berbasis Android, masing-masing merek Vivo dan Redmi warna ungu

Dari hasil pemeriksaan awal, MAKP mengakui bahwa 16 butir pil ekstasi yang ditemukan adalah miliknya. Ia memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan, dengan sistem kerja untuk dijual kembali. Sementara itu, 3 tabung cairan vape yang mengandung narkotika merupakan milik orang yang sama, yang dititipkan kepadanya untuk disimpan dan diantarkan kepada pembeli sesuai petunjuk.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MAKP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) Huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *