MUARO JAMBI – Satu unit rumah di Perumahan Mentari Residence 2, Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi karena diduga tidak sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan.
Penyegelan dilakukan saat Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, melakukan inspeksi lapangan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (22/5/2025).
Berdasarkan hasil peninjauan, bangunan tersebut diduga berdiri tidak sesuai dengan site plan yang telah disetujui dan berada di area sempadan aliran sungai. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu sistem drainase serta meningkatkan risiko banjir di kawasan sekitar.
Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang sebelumnya dilakukan di lokasi yang sama.
“Hari ini kami memutuskan agar kegiatan pembangunan dihentikan karena tidak sesuai dengan perizinan. Pengembang kami sarankan mengajukan permohonan baru untuk melakukan perubahan site plan agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Aidi Hatta kepada wartawan.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Muaro Jambi akan mengundang asosiasi pengembang perumahan guna mengingatkan seluruh developer agar mematuhi ketentuan perizinan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pengembang perumahan di Muaro Jambi. Kami akan mengundang asosiasi perumahan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muaro Jambi, Evi Sahrul, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan menemukan adanya pelanggaran berupa pembangunan satu unit rumah di sisi aliran sungai.
Menurutnya, karakteristik wilayah Talang Belido yang didominasi saluran air berbentuk parit memerlukan perlindungan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan banjir di kemudian hari.
“Hasil temuan di lapangan memang terdapat pelanggaran. Bangunan tersebut berada di samping aliran sungai. Kondisi topografi di Talang Belido berbeda dengan wilayah lain. Saluran air di sini umumnya berupa parit yang harus dijaga agar tetap berfungsi dengan baik sehingga tidak memicu banjir,” jelas Evi Sahrul.
Selain menghentikan pembangunan, pihaknya juga meminta pengembang melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai berita acara yang akan disusun bersama instansi terkait.
“Kegiatan pembangunan satu unit rumah ini dihentikan sementara. Selanjutnya akan dibuat berita acara yang memuat tindakan perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh pihak developer,” katanya.
Evi Sahrul juga mengajak pemerintah desa, ketua RT, dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi terhadap persoalan banjir di Desa Talang Belido.
“Kami berharap pemerintah desa, ketua RT, dan seluruh pihak dapat bersama-sama menyelesaikan persoalan banjir di Talang Belido. Hal-hal tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam berita acara,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi, Evirawati, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah terhadap bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan site plan.
“Kami menemukan bangunan yang tidak sesuai dengan site plan. Sebagai penegak Perda, hari ini kami memasang garis penyegelan agar tidak ada lagi aktivitas pembangunan pada unit tersebut. Bangunan yang melanggar ketentuan harus dibongkar sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Evirawati.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyatakan akan menindaklanjuti hasil peninjauan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan proses pembangunan perumahan memenuhi aspek perizinan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.





