Pengadilan Negeri Jambi vonis M. Alung Penjara Seumur Hidup, Perkara Sabu 58 Kilogram

M. Alung Ramadhan

Jambi – jambiaktual.co.id- Siang itu di pengadilan Negeri Jambi, kamis (8/10/2026) mengejutkan M. Alung Ramadhan, pada saat Hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang di pimpin, hakim ketua Dini Nusrotudiniyah, S. H. Hakim anggota Muhammad Denny Firdaus, S. H., M. H., Rahmat Sahala Pakpahan, S. H., M. H. Membacakan amar putusannya, menyatakan “terdakwa M. Alung Ramadhan dengan vonis penjara seumur hidup. Dalam putusan pengadilan ini, terdakwa terbukti, bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu melakukan perbuatan menawarkan untuk di jual, menjual membeli, menerima jadi perantara narkotika golongan 1.”

 

Bacaan Lainnya

Dengan barang bukti 58 bungkus sabu seberat 58,211,77 gram. Selain itu di sita juga telepon gengam dengan berbagai merek. Satu unit koper warna biru-hijau. Dua unit kendaraan roda empat yang di duga untuk aktifitas. Kendaran tersebut berupa, satu unit Toyota Fortuner warna putih. Toyota Innova Reborn warna Hitam atas nama Deka.

 

M. Alung di dakwa dengan dakwaan alternatif. 1. Pasal ayat (2) jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, jo UU no 1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana. 2. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2023 jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

Dalam pertimbangan putusannya majelis hakim menyampaikan, adanya keadaan yang memberatkan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

 

Dalam putusan ini majelis hakim memberi waktu 7 hari kepda JPU dan kuasa hukumnya untuk berpikir-pikir sejak putusan ini di bacakan. Saat ini Alung, masih menjalani penahanan di lapas kelas IIB Jambi.Pada sidang sebelumnya sudah diputuskan, Agit Ramadhan dan Juniardo seumur hidup oleh pengadilan negeri Jambi.

 

Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi, menegaskan akan menanggapi setiap perkara secara professional, transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.

 

Dalam hal ini, Kejaksaan juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *