Jambi – jambiaktual.co.id Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Jambi, telah menetapkan 5 Orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah kota Jambi, pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah kota Jambi tahun anggaran 2024.
Kajari Jambi, Dr. Kamin, mengatakan, lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Nella Ervina (NE) sebagai kepala badan pengelolaan pajak dan retribusi kota Jambi tahun anggaran 2024 sebagai pengguna anggaran. Saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala Disperindag Kota Jambi.
Kedua ID, sebagai kepala seksi pengolahan data dan informasi badan pengelolaan pajak dan restribusi daerah kota Jambi tahun 2024 dia sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Ketiga, HW sebagai PNS pada dinas PUPR Kota Jambi. Pada pelaksanaan itu NAS, selaku Direktur PT. Bumi Harmoni Indoguna tahun 2024, sebagai penyedia kegiatan, dan RS sebagai tenaga pendukung dari PT. Bumi Harmoni Indoguna, tahun 2024 menjabat surveyor.
“Tim Penyidik sudah memikiki alat bukti yang cukup sesuai Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan adanya alat bukti ini dapat mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada Pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pencairan anggaran 100% untuk pekerjaan pemutakhiran yang dinilai fiktif dan tidak bernilai manfaat,”ujarnya.
Lanjut Kajari dari hasil penyidikan diketahui tersangka NE, selaku Pengguna anggaran dan tersangka, ID sebagai pejabat PPK telah melakukan kesepakatan diawal tahun 2024, sebelum pelaksanaan tender kegiatan, dengan tersangka HW, selaku broker dan tersangka NAS, selaku penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna dapat di menangkan.
Kegiatan belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi pada Badan pengelola pajak dan retribusi daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024 dengan PAGU anggaran Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dengan komitmen PT Bumi Harmoni Indoguna harus memberikan kickback fee sebesar 25% dari total anggaran setelah dipotong pajak.
Dalam pelaksanaannya, tersangka HW, NAS dan RS tidak melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kerangka acuan kerja. Yaitu, melakukan survey dan validasi terhadap subjek objek pajak PBB, dan tidak melibatkan sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan di dalam KAK, dan tidak membayarkan honor kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung. Parahnya, memalsukan tanda terima pembayaran gaji alias fiktif.
Tersangka NAS dan RS berani merekayasa hasil pekerjaan pemutakhiran pajak daerah, seolah-olah hasil pekerjaan berupa table inventori data pajak merupakan data yang telah terupdate dengan mekanisme survey dan validasi ketua RT dan Lurah.
Hebatnya, proses itu tidak dilakukan, yang mereka serahkan adalah data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena kondisinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya, bahkan tidak melalui proses survey dan validasi ketua RT dan Lurah, sehingga output utama pekerjaan seperti;
1) Dokumen tabel inventory data pajak yang merupakan output utama dari kegiatan, diisi dengan data yang bukan berasal dari hasil survei melainkan data dari DHKP lama yang diberikan ketika awal pekerjaan oleh BPPRD Kota Jambi;
2) Proses validasi hasil survei data pajak yang dilakukan terhadap Ketua RT tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang telah disepakati di KAK dan Kontrak.
3) Tujuan pengadaan untuk mendapatkan data objek pajak daerah Kota Jambi terupdate dan tervalidasi dan terciptanya sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web yang ada yang dapat memberikan visualisasi data objek pajak daerah Kota Jambi terkini tidak tKontrak.
Perbuatan tersangka, ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu seratus delapan puluh tiga rupiah). Berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, mereka semua sudah di lakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi di Lapas Klas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.
pasal yang disangkakan primair: Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan.
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidiair: Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf | Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.





