Jambi – jambiaktual.co.id Polsek Jelutung Kembali release hasil pengungkapan kejahatan penggelapan 12 unit mobil bekas dengan modus jabatan di sebuah showroom mobil bekas bernama Sumber Jaya Auto di jalan Ismail Marzuki, Kelurahan pal lima, Kecamatan Kota Baru, Jambi.
Dalam kesempatan, ini Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.H., sik., M.H., yang di dampingi kasi Humas Polresta Jambi serta kapolsek dan Kanit Reskrim yang hadir dalam release tersebut mengatakan “ia sangat mengapresiasi kinerja tim Polsek Jelutung dalam mengungkap kasus penggelapan dengan modus jabatan ini.
Lanjutnya, pengungkapan kejadian ini berawal dari hasil temuan audit internal pihak showroom yang di lakukan oleh Graselita Aritonang dan Kevin lie, tanggal (22/9/2026) selaku pemilik usaha showroom mobil bekas.
yang kecurigaannya mengarah kepada Wendy Dasfiran (36) yang tinggal di jalan Ir. H. Juanda no. 107. RT. 31. Kelurahan Simpang 3 Sipin, Kecamatan Kota Baru, Jambi, yang menjabat sebagai PIC di showroom SJA.
Berdasarkan temuan audit mereka mengalami kerugian Rp. 1.981.000.000,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah), dan 1 unit Toyota Agya Nopol BH 1397 BC warna biru Metalic seharga Rp 80.000.000,- (delapan puluhjuta rupiah).
Berdasarkan, inilah mereka melaporkan ke Polsek Jelutung tanggal (23/9/2026). laporan yang masuk langsung di tindak lanjuti oleh Polsek Jelutung. Lalu di turunkanlah tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna mengumpulkan barang bukti.
Tim unit Rekrim yang di pimpin oleh Ipda Ondo E Siburian, S. H., Peyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, serta melakukan gelar Perkara terhadap tersangka. Pada, Kamis, (24/9/2026) tim Reskrim Polsek Jelutung melakukan penahanan terhadap Wendy Dasfiran.
dengan bukti yang sudah di kumpulkan oleh Reskrim, yaitu; berupa, 1 (satu) cetak rekening giro bank BCA nomor 1191888826 an Helbik Son Lie dan cetak rekening koran BCA nomor 1193300808 an Helbik Son Lie. 1 (satu) unit HP Tecno lova warna hitam. Cetak rekening koran an Bank BCA nomor 11922034455 an Wendy Dasfiran. Laporan audit dan data stock opname serta bukti transaksi deposit judo.
Atas perbuatan tersangka ini, Wendy telah di tahan di Polsek Jelutung guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara ini dia, di kenakan pasal 488 KUH pidana. Dan tidak menutup kemungkinan ada temuan yang lain.





