BATANGHARI, JAMBI — jambiaktual.co.id Polemik kegiatan ibadah jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang memuat dugaan pelarangan ibadah umat Kristen.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan mediasi pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Kantor Camat Maro Sebo Ulu, yang melibatkan unsur pemerintah, aparat, tokoh lintas agama, perwakilan masyarakat, dan pihak gereja.
Persoalan bermula dari penggunaan rumah pribadi milik Marhehe Gultom sebagai tempat ibadah jemaat. Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, kegiatan ibadah bersama dihentikan sementara hingga persoalan administrasi diselesaikan.
Pendeta Edward Colin Gultom, S.Th., sebelumnya menyampaikan keberatan atas penghentian tersebut serta dugaan adanya tekanan dan intimidasi. Sementara itu, pihak lingkungan menyampaikan keberatan terkait penggunaan rumah pribadi untuk kegiatan ibadah bersama yang melibatkan jemaat dari luar lingkungan.
Kedua hal tersebut perlu dipandang secara objektif. Dugaan intimidasi memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan persoalan administrasi penggunaan bangunan perlu diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mediasi Hasilkan Kesepahaman
Berdasarkan informasi hasil mediasi yang diterima redaksi, para pihak mencapai kesepahaman untuk menjaga ketenteraman dan mengedepankan sikap saling menghormati. Rumah pribadi tersebut untuk sementara dapat digunakan bagi kegiatan ibadah dalam lingkup keluarga, sedangkan penggunaan bangunan untuk ibadah bersama jemaat perlu menempuh mekanisme administrasi yang berlaku, dengan pendampingan instansi terkait.
Penyelesaian ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meredakan polemik. Namun, pelaksanaan kesepakatan dan penanganan dugaan intimidasi tetap perlu mendapat perhatian agar persoalan tidak berlarut-larut.
Hak Beribadah dan Kepastian Hukum Harus Sejalan
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya. Pada saat yang sama, penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah bersama perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, persoalan administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak warga dalam menjalankan ibadah. Sebaliknya, penyelesaian juga harus mengacu pada hukum, dilakukan secara adil, dan tidak diskriminatif.
Pemerintah daerah serta instansi terkait diharapkan mengawal hasil mediasi, memberikan pendampingan administratif, dan memastikan seluruh pihak memperoleh kepastian serta rasa aman.





