Jambi – jambiaktual.co.id- Kejati Jambi mengelar seminar nasional yang berlangsung di hotel BW Luxury Jambi, selasa (13/10/2026), ini hadir wakil Jaksa Agung Prof Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H., dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur Kejaksaan.
Turut juga hadir Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Dr. Pujiyono Suwadi, S.H.,M.H. Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H.,M.H. Jampidum diwakili Direktur B, Basuki Sukardjono ,S.H.,M.H. sebagai moderator Zul Fadli, S.H.,M.Kn
Kegiatan, ini yang bertujuan untuk mengedukasi serta saling berkolaborasi antara Kejaksaan dengan pemangku kepentingan di bidang migas. Terutama dalam tata kelola energi yang berkeadilan, berintegritas, dan berkelanjutan.
Seminar nasional ini dibuka langsung oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Mulyana, S.H.,M.H., dalam sambutannya, ia menegaskan, “keberhasilan membangun ketahanan energi dan menegakkan hukum membutuhkan harmonisasi perencanaan, kejelasan dasar hukum, serta penugasan yang sah dan terukur.”
Ianjutnya, “setiap uji coba kebijakan harus di dahului dengan kepastian dasar hukum, kesiapan pelaksanaan, ketersediaan sumber daya, dan data awal yang memadai. Setiap kekurangan yang ditemukan harus ditindaklanjuti melalui langkah korektif yang jelas dan disertai bukti penyelesaian sebelum kebijakan diperluas.”
Keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari terlaksananya program, melainkan kemampuan untuk menghasilkan keputusan yang dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan. Melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan kewajiban dilaksanakan secara nyata.
Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, S.H.M.H., menyoroti masalah “pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat yang menunjukan adanya keterkaitan kebutuhan sumber penghidupan masyarakat, dan kewajiban untuk mematuhi aturan hukum” ujarnya.
Menurutnya, “di satu sisi, kegiatan tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun, di sisi lain, terdapat risiko kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, serta peredaran minyak yang tidak jelas asal-usulnya”.
Oleh karena itu, dibutuhkan kajian yang cermat dengan pendekatan penegakan hukum yang bisa mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan bagi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya memperjelas hubungan antara perubahan norma hukum dan status kegiatan, memetakan berdasarkan unsur tindak pidana dan alat bukti, dan memastikan bahwa setiap pilihan penyelesaian perkara memiliki dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur B, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Basuki Sukardjono,
S.H.M.H. yang mewakili Jampidum mengatakan. Keterkaitan antara ketahanan energi dan penegakan hukum harus tercermin dalam empat aspek utama.
Pertama, penuntutan mendukung ketahanan energi melalui pengambilan keputusan yang tepat dan pelaksanaan pemulihan sesuai batas kewenangan. Kedua, prinsip keadilan, pendekatan humanis, dan keberlanjutan harus tercermin dalam pembuktian, perlindungan hak, serta pemenuhan kewajiban yang dapat dibuktikan.
Ketiga, peran jaksa sebagai dominus litis harus dijalankan secara fungsional dan aktif, mulai dari penelitian awal hingga pelaksanaan tugas penuntutan. Keempat, hasil forum seminar perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional, pembagian tugas yang jelas, uji coba, dan evaluasi berkelanjutan, ungkapnya.
Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., menyoroti pentingnya strategi penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA). Ia mengemukakan empat pilar utama, yakni pencegahan, penegakan hukum, kerja sama internasional di bidang hukum, dan pengelolaan aset.
Ia juga menekankan bahwa apabila praktik korupsi bersumber dari persoalan struktural atau suprastruktural, strategi pemberantasannya perlu diarahkan pada pembenahan sistem, penguatan norma, dan perbaikan tata kelola.
Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui pembenahan struktur dan sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Di tambakan lagi dari DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., mengatakan bahwa ketahanan energi membutuhkan kepastian hukum. Namun, kepastian hukum tidak identik dengan kriminalisasi. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, terukur, dan berbasis data, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Penerapan prinsip “ultimum remedium” juga perlu ditempatkan secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan rasa keadilan.
Menurut Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., dari Universitas Jambi (UNJA), mengatakan bahwa ketahanan energi merupakan kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan energi secara andal dan terjangkau.
Kedaulatan energi berkaitan dengan kewenangan negara dalam mengambil keputusan dan menguasai pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penerapan prinsip “ultimum remedium” juga perlu ditempatkan secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan rasa keadilan.
Kedaulatan energi berkaitan dengan kewenangan negara dalam mengambil keputusan dan menguasai pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Gubernur Jambi, Dr. Al Haris, menyoroti persoalan pengelolaan sumur minyak masyarakat. Menurutnya, kondisi saat ini memperlihatkan, kebutuhan ekonomi masyarakat. Kewajiban untuk mentaati aturan hukum untuk bisa hadir secara bersamaan dalam suatu kegiatan. Untuk itu diperlukan tata kelola yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, kepastian hukum, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.
Menurut Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., menegaskan ketahanan energi dan penegakan hukum harus diwujudkan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, tindak lanjut terhadap hak-hak korban, serta pemenuhan kewajiban yang dapat dibuktikan.
Ia juga menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus dinilai berdasarkan hasil teknis yang nyata. Sedangkan pelanggaran dalam proses pengelolaan harus ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Seminar nasional ini dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Mia Banulita, S.H., M.H., serta asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri di provinsi Jambi. Serta para pejabat Eselon IV dan Eselon V di lingkungan sewilayah Kejati, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dosen Fakultas Hukum, advokat, serta mahasiswa.
Dengan adanya seminar nasional ini, Kejati Jambi berharap bisa terbangun kesamaan pemahaman dan penguatan sinergi antar pemangku kepentingan, dalam mewujudkan ketahanan energi nasional yang didukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, humanis, dan berkeadilan.
Forum, ini ke depannya di harapkan bisa menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan serta langkah nyata.