PPK Dedi A. Disorot: Proyek Renovasi UNJA Diduga Dipilih Lewat “Beauty Contest”, Bukan E-Katalog

JAMBI – jambiaktual.co.id Sejumlah proyek renovasi dan rehabilitasi di Universitas Jambi (UNJA) diduga tidak melalui katalog elektronik (e-katalog). Total anggaran seluruh proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp15 miliar. Berdasarkan dokumen yang dikantongi redaksi, pemilihan pelaksana pekerjaan disebut dilakukan lewat mekanisme “beauty contest”.

Keputusan itu diduga berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi A., S.H., M.H. Proyek yang disorot meliputi renovasi Balairung, pekerjaan interior Gedung LP2M, rehabilitasi Gedung Rusunawa, dan pekerjaan di gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Persoalannya tidak berhenti pada pilihan metode. Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, yang diperbarui terakhir pada 28 September 2026, mencatat pekerjaan fisik utama pada keempat objek itu sebagai E-Purchasing, yaitu pembelian melalui katalog elektronik.

Jika pelaksanaan di lapangan benar memakai “beauty contest”, ada jurang antara apa yang dilaporkan ke sistem negara dan apa yang dijalankan. RUP adalah instrumen keterbukaan yang memungkinkan publik dan pengawas menilai apakah uang negara dibelanjakan sesuai aturan. Bila label di sistem berbeda dengan praktiknya, fungsi pengawasan itu ikut tumpul.

Kedua mekanisme itu berbeda mendasar. E-purchasing adalah metode resmi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. PPK memesan barang atau jasa dari penyedia yang sudah tayang di katalog elektronik LKPP, dengan produk, harga, dan spesifikasi yang sudah tercantum, lalu seluruh pesanan dan e-kontraknya terekam otomatis di sistem sehingga dapat ditelusuri.

“Beauty contest” adalah istilah informal yang lazim dipakai di dunia bisnis dan jasa profesional, misalnya saat memilih arsitek, konsultan, atau agensi lewat adu presentasi dan desain. Penilaiannya bersifat subjektif dan kriterianya ditentukan penyelenggara.

Ia tidak punya prosedur baku, tidak otomatis meninggalkan jejak di sistem, dan tidak menyediakan mekanisme keberatan bagi peserta yang kalah. Presentasi atau adu konsep sendiri bukan hal terlarang, karena unsur serupa dapat menjadi bagian dari evaluasi teknis dalam tender atau seleksi. Namun agar sah, ia harus berada di dalam salah satu metode resmi yang tercatat, bukan berdiri sebagai metode sendiri.

Secara hukum, “beauty contest” tidak memiliki tempat dalam aturan pengadaan pemerintah. Perpres Nomor 46 Tahun 2025, perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, mengatur metode pemilihan penyedia dalam Pasal 38: e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender. Nama “beauty contest” tidak ada dalam daftar itu, dan tidak ada ketentuan yang mengizinkan pejabat pengadaan menciptakan metode di luar daftar tersebut. Setiap metode membawa prosedur, syarat, batasan nilai, dan bentuk pertanggungjawaban sendiri.

Pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi dibatasi paling banyak Rp400 juta, dan penunjukan langsung hanya boleh untuk keadaan tertentu yang ditentukan aturan. Sebuah kompetisi yang tidak diatur di dalamnya tidak punya tolok ukur yang jelas: siapa pesertanya, siapa penilainya, apa kriterianya, dan bagaimana keberatan peserta diproses.

Dari sisi prinsip, cara semacam itu berpotensi bertentangan dengan asas pengadaan yang mewajibkan proses efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pemilihan yang tidak tercatat dalam metode resmi sulit diaudit, sulit diuji peserta lain, dan membuka ruang penentuan pemenang di luar pengawasan.

Lebih jauh, kewajiban e-purchasing berlaku ketika kebutuhan tersedia di katalog elektronik. Pengecualiannya hanya untuk kondisi tertentu, yakni bila kebutuhan tidak dapat dipenuhi katalog dari sisi volume, spesifikasi, waktu, lokasi, atau layanan, atau bila metode lain dinilai lebih efisien dan efektif. Pengecualian itu harus lahir dari penilaian PPK yang tertulis. Artinya, jalan keluar dari e-katalog pun harus tetap masuk ke salah satu metode resmi, bukan ke mekanisme yang tidak dikenal aturan.

Di sinilah posisi PPK menjadi krusial. Perpres yang sama menempatkan PPK sebagai figur sentral yang menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak, melaksanakan e-purchasing untuk nilai di atas Rp200 juta, hingga mengendalikan kontrak serta menyimpan dokumen pelaksanaan. Besarnya kewenangan itu sebanding dengan besarnya tanggung jawab.

Pertanyaan yang kini diarahkan kepada Dedi.A, apakah penilaian tertulis tentang ketersediaan e-katalog itu ada, kapan dibuat, apa isinya, dan atas dasar hukum apa keputusan memilih “beauty contest” diambil. Jika penilaian itu baru disusun setelah metode ditetapkan, atau tidak ada sama sekali, persoalannya tidak lagi sekadar administrasi.

Redaksi juga mencatat beberapa paket konstruksi berstatus Pengadaan Langsung dengan nilai tepat atau sangat dekat dengan batas Rp400 juta, antara lain Rehab Lapangan Tenis FKIP (Rp400 juta), Renovasi Atap Gedung Pascasarjana Telanaipura (Rp400 juta), dan Partisi Ruang Prodi Graha Kemas Mohamad Saleh (Rp399 juta). Nilai yang menempel pada batas tidak otomatis menunjukkan pelanggaran, tetapi lazim menjadi perhatian auditor untuk memastikan tidak ada pemecahan paket demi menghindari metode yang lebih ketat.

Ketua Jambi Anti Korupsi (JAK), Ibnu Jamil, menyatakan akan membawa hasil penelusuran terkait pengadaan di UNJA kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortas Tipikor Mabes Polri. Pelaporan merupakan awal proses pemeriksaan. Ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, kerugian negara, atau penyalahgunaan kewenangan harus dibuktikan aparat berwenang melalui pemeriksaan dokumen dan fakta.

UNJA berstatus perguruan tinggi negeri Badan Layanan Umum yang mengelola dana publik. Untuk rangkaian proyek dengan total anggaran belasan miliar rupiah, publik berhak mengetahui metode pemilihan penyedia yang sebenarnya, siapa pemenangnya, berapa HPS dan nilai kontrak masing-masing paket, serta bagaimana progres fisik dan pembayarannya. Dedi A. dan pimpinan UNJA memiliki kesempatan menjawab seluruh pertanyaan itu secara terbuka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *