Warga Hadil Jaya Surati DPRD Kota Jambi Masalah Penerapan Restribusi Persampahan

Gedung DPRD Kota Jambi

Jambi – jambiaktual.co.id Persoalan sampah dalam kota Jambi saat ini selalu menimbulkan masalah, bisa dikatakan setiap kecamatan dan kelurahan muncul persoalan. Ini yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah kota Jambi, untuk lebih baik dalam pembenahan pengelohan sampah, sehingga tidak muncul polemik atau gejolak di masyarakat.

Saat, ini pengaduan masyarakat terkait retribusi pelayanan persampahan. Mkelalui surat yang di tujukan langsung ke
DPRD Kota Jambi. Surat yang dilayangkan warga Jl. Mayat 1, no. 51 RT. 22. Kelurahan hadil Jaya. Kecamatan Jelutung Kota Jambi, ini sudah di terima komisi II DPRD Kota Jambi pada Kamis, (15/10/2026). Pengaduan ini berbunyi
pengangkutan sampah sering terlambat, tidak rutin di lakukan namun tagihan retribusi tetap berjalan. Kebijakan perda terkait penarikan retribusi belum di sosialisasikan secara transparan ke masyarakat.

Rubi salam, S.H. anggota komisi II DPRD Kota Jambi, ini langsung menanggapi pengaduan tersebut karna bagian dari pungsi pengawasan legislatif. Ia mengatakan kepada jambiaktual.co,id “kami akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut”.

Dalam hal, ini mereka akan memanggil “kadis Disperindag Kota Jambi dan Kadis DLH Kota Jambi untuk meminta kejelasan kepada kedua instansi ini,” ujarnya di ruang kerjanya, kamis (15/10/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *