Satresnarkoba Polresta Jambi Ungkap Kasus Narkotika, Pemuda 21 Tahun Diamankan dengan Sabu dan Ekstasi

JAMBI, 14 Mei 2026 – jambiaktual.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MB (21), warga Jalan Bunga Tanjung III, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat bruto 2,65 gram serta 22 butir pil ekstasi dengan berbagai merek, yakni 6 butir merk granat warna hijau, 6 butir merk maybank warna pink, 5 butir merk maybank warna kuning, dan 5 butir merk kenzo warna kuning.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah dompet warna cokelat dan satu unit handphone iPhone warna navy.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (10/5/2026) terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin dini hari (11/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi,” ujar Iptu Edy.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di lantai ruang makan. Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan ditemukan kembali 10 paket sabu serta 22 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam dompet cokelat dan diletakkan di dalam kap sepeda motor milik pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku MB mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu seharga Rp2.300.000 dan pil ekstasi sebanyak 50 butir seharga Rp8.200.000 dari seorang pria berinisial A (yang saat ini masih dalam penyelidikan), dengan tujuan untuk dijual kembali.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk memastikan kandungan, barang bukti akan dilakukan uji laboratorium,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku MB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *