Kasus Pembunuhan Linceria Silalahi Disidangkan di PN Jambi, Keluarga Kecewa Sidang Ditunda dan 2 Pelaku lainnya Masih Buron

Jambi – jambiaktual.co.id Sidang kasus pembunuhan Linceria Silalahi (51) kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang lanjutan yang diagendakan Selasa, 9 Juni 2025 lalu tidak jadi digelar dan dijadwalkan ulang hingga 18 Juni mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kasus pembunuhan yang terjadi di ruko Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ini sudah masuk tahap persidangan. Namun keluarga korban menilai dari awal proses hukum berjalan lamban.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam ruko miliknya pada Senin, 24 November 2025. Hasil autopsi mengungkap adanya luka serius akibat benda tajam pada bagian kepala dan wajah.

Diketahui Polda Jambi berhasil menangkap hanya satu pelaku pada Desember 2025. Saat itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma menyatakan pihaknya menduga ada minimal 3 pelaku dalam kasus ini. Hingga kini sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan belum tertangkap.

Keluarga korban Linceria Silalahi melalui kuasa hukumnya, Adean Teguh SH MH dan rekan, menyampaikan kekecewaan atas lambatnya proses hukum kasus ini ditambah Sidang sudah ditunda dua kali dengan alasan yang tidak jelas.

Pihak keluarga juga menyoroti penanganan kasus yang ditangani oleh Polda Jambi. Mereka menilai belum ada perkembangan signifikan terkait penangkapan dua pelaku buron.

Keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan tidak ada ruang bagi keadilan untuk dipermainkan.

“Kami minta hukuman maksimal karena pembunuhan yang dilakukan ini sadis dan tidak berperikemanusiaan dan diduga sudah direncanakan. Kami minta hukum yang maksimal nantinya,” tegas kuasa hukum mewakili keluarga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *