Ratusan Warga Tiga RT Geruduk PT PMG, Tuntut Kejelasan Plasma 20 Persen

Ratusan warga dari RT 16, RT 27, dan RT 17, Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar aksi demonstrasi di kantor PT Petaling Mandra Guna (PMG), Rabu (19/8/2026).

 

MUARO JAMBIjambiaktual.co.id Ratusan warga dari RT 16, RT 27, dan RT 17, Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar aksi demonstrasi di kantor PT Petaling Mandra Guna (PMG), Rabu (19/8/2026).

 

Warga menuntut penyelesaian persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya terkait program fasilitasi kebun masyarakat atau plasma 20 persen.

Aksi tersebut dikoordinatori R.M. Nur. Massa meminta pihak perusahaan memberikan kejelasan terkait realisasi program 20 persen yang menurut mereka telah diperjuangkan sejak 2024, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian penyelesaian.
Dalam orasinya, salah seorang warga, Muslim, menyampaikan bahwa tuntutan plasma 20 persen dari HGU PT PMG belum mendapatkan kejelasan. Ia juga menyebut adanya informasi bahwa masyarakat sempat ditawari uang sebesar Rp100 juta untuk mencabut berkas perkara yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sengeti.

Perkara tersebut, menurut warga, telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sengeti pada 28 Juni 2026.

Aksi warga mendapat pengamanan dari aparat kepolisian Polsek Sungai Gelam dan Polres Muaro Jambi yang dipimpin Kapolsek Sungai Gelam Iptu Doli Dongoran, S.H.

Menanggapi tuntutan tersebut, Humas PT PMG, Ipan, menjelaskan bahwa program fasilitasi kebun masyarakat 20 persen masih dalam proses dan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021.

Menurut Ipan, proses program tersebut diawali dengan sosialisasi oleh pemerintah desa. Selanjutnya dilakukan identifikasi terhadap calon lahan dan calon penerima manfaat.
Ipan menjelaskan, lahan untuk program 20 persen tidak selalu harus berada di dalam areal konsesi perusahaan, khususnya apabila lahan perusahaan diperoleh melalui mekanisme jual beli langsung dengan masyarakat.

Namun, penjelasan tersebut merupakan keterangan dari pihak perusahaan dan masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen kepemilikan, status lahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait penentuan calon penerima manfaat, PT PMG menyatakan tidak menentukan secara langsung. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme di tingkat desa dengan melibatkan Tim 9.

Sementara terkait adanya tuntutan dari kelompok masyarakat yang berbeda dan persoalan yang telah masuk ke ranah hukum, PT PMG menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Perusahaan menegaskan akan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pelaksanaan program fasilitasi kebun masyarakat 20 persen hingga proses tersebut selesai.

Di sisi lain, massa aksi menyatakan akan tetap bertahan di lokasi hingga tercapai titik temu dengan pihak perusahaan terkait tuntutan mereka.
Hingga aksi berlangsung, persoalan program 20 persen tersebut masih menjadi perhatian masyarakat dan membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku, baik di tingkat desa maupun melalui proses hukum apabila terdapat perkara yang sedang berjalan di pengadilan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *