TANJUNG JABUNG TIMUR, JAMBI — Keluarga besar Abdul Fattah.KS melayangkan pengaduan kepada Bareskrim Mabes Polri cq. Satgas Mafia Tanah di Jakarta terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan seluas sekitar 450 hektare di Parit 3, RT 03, Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bertanda “Istimewa, Penting Segera” tertanggal Jambi, Februari 2026. Dalam surat itu, pelapor menyampaikan sejumlah dugaan, antara lain perbuatan melawan hukum, rekayasa dokumen pertanahan, perubahan tapal batas, hingga penghibahan lahan yang menurut pelapor bukan merupakan hak pihak yang menghibahkan.
Surat pengaduan ditandatangani di atas meterai oleh Suprayono, Abdul Fattah.KS, dan Abdullah. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, di antaranya Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Menteri ATR/BPN, serta Bupati Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam surat pengaduan, keluarga Abdul Fattah.KS mengklaim memiliki dan menguasai lahan sekitar 450 hektare di Parit 3 berdasarkan surat segel yang disebut terbit pada periode 1965–1967.
Pelapor menyebut persoalan tapal batas mulai mencuat setelah adanya rapat musyawarah penetapan tapal batas antara Kecamatan Berbak dan Kecamatan Nipah Panjang, yang berkaitan dengan wilayah Desa Rantau Rasau dan Desa Sungai Jeruk.
Rapat tersebut disebut berlangsung pada Mei 2008 dan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat.
Namun, menurut pelapor, pada 2014 setelah Samsu Alam terpilih sebagai Kepala Desa Sungai Jeruk, Kecamatan Nipah Panjang, terjadi perubahan tapal batas antara Desa Sungai Jeruk dan Desa Rantau Rasau yang disebut dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah.
Pelapor menilai perubahan tersebut mengakibatkan sebagian wilayah yang selama ini mereka klaim sebagai bagian dari Desa Rantau Rasau kemudian masuk dalam klaim wilayah Desa Sungai Jeruk.
Setelah perubahan tapal batas tersebut, pelapor menyebut Kepala Desa Sungai Jeruk kemudian mengklaim lahan yang selama ini dikuasai keluarga Abdul Fattah.KS sejak 1965–1967.
Dugaan Kekerasan pada 2014
Dalam pengaduannya, keluarga Abdul Fattah.KS juga menyampaikan peristiwa yang disebut terjadi pada 2014.
Saat itu, keluarga Abdul Fattah.KS disebut hendak membersihkan rumput di lahan yang mereka klaim sebagai miliknya. Dalam kegiatan tersebut, mereka mengaku mengalami dugaan pengeroyokan dan percobaan penikaman yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sungai Jeruk bersama sejumlah rekannya.
Klaim tersebut menjadi salah satu bagian dari kronologi yang disampaikan pelapor kepada Bareskrim Polri dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak-pihak terkait.
Dugaan Penghibahan dan Sertifikat Bermasalah
Selain persoalan batas wilayah dan penguasaan lahan, dalam surat pengaduan juga disampaikan sejumlah dugaan lain.
Pertama, pelapor mempersoalkan lahan yang disebut dihibahkan oleh Murod Sudarto untuk pembangunan SMK Bagimu Negeri. Menurut pelapor, lokasi tersebut diduga berada di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga Abdul Fattah.KS di Parit 3.
Kedua, pelapor menyoroti proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL, PRONA, dan program sertifikasi tanah yang disebut berlangsung pada era Presiden Joko Widodo.
Pelapor menduga terdapat sejumlah proses pengukuran tanah yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berbatasan dengan lahan.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan dugaan adanya rekayasa dalam surat pengajuan sertifikat, proses balik nama, hingga penerbitan sertifikat baru.
Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah warga, di antaranya Abdullah, Johan, Marwa dan lainnya, diduga diminta membayar sekitar Rp500.000 hingga Rp700.000 untuk mengambil sertifikat yang telah selesai, meskipun program tersebut disebut sebagai program sertifikasi gratis.
Klaim Kerugian Negara Rp65 Miliar
Pelapor juga menyampaikan dugaan adanya penerbitan sertifikat atas nama sejumlah masyarakat Desa Sungai Jeruk di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga Abdul Fattah.KS.
Dalam surat pengaduan disebutkan bahwa lahan tersebut juga diduga telah diakui oleh PT Makin Jaya melalui dokumen yang oleh pelapor dipersoalkan sebagai dugaan rekayasa terkait Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP).
Atas kondisi tersebut, pelapor memperkirakan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp65 miliar.
Lahan yang menurut pelapor didasarkan pada surat segel tahun 1965–1967 tersebut juga disebut saat ini telah dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Namun, seluruh nilai kerugian dan dugaan rekayasa dokumen yang disampaikan dalam pengaduan tersebut masih merupakan klaim pihak pelapor dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan instansi pertanahan yang berwenang.
Minta Bareskrim Periksa Pihak Terkait
Melalui surat pengaduan tersebut, keluarga Abdul Fattah.KS meminta Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan, melakukan pemeriksaan, serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan lahan tersebut.
Pelapor juga meminta agar status dan penguasaan atas lahan yang mereka klaim dapat dikaji kembali serta diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan dokumen pertanahan yang sah.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Sungai Jeruk, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, maupun PT Makin Jaya terkait dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi dan penjelasan dari seluruh pihak secara berimbang. (Red).





