Jambi-Jambiaktual.co.id. Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menganggalkan peredaran narkoba dalam Kota Jambi. Dua orang kurir narkoba berhasil di cokok dengan barang bukti 2,1 Kg sabu dan 998 butir pil ekstasi merek Heineken, Minggu (01/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah, karena di Jl. Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura. Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan laporannikilah, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafezt langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang sedang berada di pinggir jalan, berinisial HS (35) dan RA 35), warga Kecamatan Sekernan. Kabupaten Muaro Jambi.
Pada saat penggeledahan, petugas mendapati modusl baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Sabu dan pil ekstasi disembunyikan di dalam bungkus jajanan.
Di dalam tas selempang warna cokelat milik pelaku, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus jajanan kacang atom, dan 3 paket plastik klip bening berisi pil ekstasi merek Heineken warna cokelat yang disembunyikan di dalam bungkus jajanan Kris Bee.
pelaku pun mengakui masih menyimpan narkotika di tiang listrik dekat lokasi penangkapan dan di rumah RA di Desa Sengeti. Kecamatan Sekernan. Kabuoaten Muaro Jambi.
Petugas pun melakukan pengembangan dengan cara penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, petugas menemukan 1 buah kantong belanja warna hijau yang berisikan 1 paket besar utuh, warna hijau yang tulisan Cina, yang diduga sabu 1 paket besar warna hijau yang telah terbuka.
bertuliskan tulisan Cina yang diduga sabu, 3 paket plastik klip ukuran sedang yang diduga sabu, 1 paket besar yang telah terbuka diduga berisikan pil ekstasi merek Heineken warna cokelat, 4 pack plastik klip bening kosong, 2 buah timbangan digital, 1 buah spidol, dan 1 buah gunting.
Total barang bukti yang berhasil diamankan:
– 9 paket diduga sabu dengan berat 2.122,4 gram (bruto)
– 998 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna cokelat dengan berat 419,16 gram (netto)
Barang Bukti Yang di Amankan Petugas
4 pack plastik klip bening berbagai ukuran
– 2 unit timbangan digital
– 2 bungkus jajanan kacang atom dan 2 bungkus jajanan Kris Bee
– 1 tas selempang warna cokelat, 1 buah spidol, 1 buah gunting, dan 1 buah tas belanja warna hijau
– 2 unit handphone Android
– 1 unit sepeda motor Suzuki FU
Dari hasil interogasi yang di lakukan petugas, akhirnya, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu sebanyak 2 Kg dan 998 butir pil ekstasi dari Sdr E yang kini masih dalam penyelidikan. Kedua pelaku ini mengaku mendapatkan upah kalau berhasil menjual barang tersebu sebesar Rp. 10 juta.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di Kota Jambi.
“Ini bukti keseriusan kami. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus. Saat ini pemasok barang haram tersebut, Sdr E masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tegas Kapolresta Jambi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menambahkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil kerja keras tim di lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ini bukti bahwa masyarakat sudah tidak takut lagi untuk melawan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba, jangan beri ruang bagi pengedar di lingkungan kita. Laporkan melalui Call Center 110,” ujar Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII poin 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





