waduh!!! Rp1,43 Miliar Dana Revitalisasi SMPN 9 Kerinci Disorot, Proyek Hanya Rehab Atap hingga Paving Block, Dugaan Penyimpangan Menguat!

KERINCI — Anggaran fantastis sebesar Rp1.433.920.000 untuk program revitalisasi SMP Negeri 9 Kerinci Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan. Dengan nilai bantuan lebih dari Rp1,4 miliar yang bersumber dari APBN, publik mulai mempertanyakan kewajaran penggunaan anggaran setelah pekerjaan di lokasi disebut hanya meliputi rehabilitasi atap, pemasangan keramik lantai dua ruangan, paving block, serta pengecatan dinding sekolah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah penggunaan dana revitalisasi tersebut benar-benar sebanding dengan nilai anggaran yang dikucurkan pemerintah?

Tak tanggung-tanggung, dana yang mencapai Rp1,43 miliar itu kini memunculkan dugaan adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program. Bahkan, muncul sorotan terhadap transparansi pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan kepala sekolah dan panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP).

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpampang di lingkungan sekolah, program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan dijadwalkan selama 120 hari kalender, mulai Agustus hingga November 2026.

Namun, besarnya nilai bantuan tersebut berbanding dengan munculnya pertanyaan mengenai jenis pekerjaan dan hasil fisik yang terlihat di lapangan.

Publik tidak boleh hanya disuguhi papan informasi bernilai miliaran rupiah tanpa mendapatkan penjelasan terbuka mengenai ke mana setiap rupiah anggaran dibelanjakan.

Kepala sekolah dan P2SP harus mampu menjelaskan secara terperinci seluruh penggunaan dana, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, harga material, pembayaran tenaga kerja, hingga hasil akhir pembangunan.

Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai RAB, kekurangan volume, penggelembungan harga, atau penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa.

Sebab, dana tersebut merupakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan, bukan menjadi ruang bagi praktik memperkaya diri sendiri.

Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta instansi pengawas terkait didesak melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan revitalisasi SMP Negeri 9 Kerinci.

Pemeriksaan harus mencakup kesesuaian RAB dengan pekerjaan fisik, volume dan kualitas material, kewajaran harga satuan, bukti transaksi, serta seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Rp1.433.920.000 tersebut.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Jangan sampai program yang seharusnya menjadi sarana memperbaiki mutu pendidikan justru berubah menjadi ladang penyimpangan anggaran.

Saat awak mencoba menemui Kepala Sekolah, Kepala sekolah bersikap alergi terhadap wartawan dan mengarah awak media untuk bertemu Waka, Kondisi tersebut menambah Kuat dugaan Penyelewengan Miliaran Dana Revitalisasi di smp Negeri 9 kerinci.

Publik berhak mendapatkan jawaban. Sebab, transparansi anggaran pendidikan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.

Rp1,43 miliar bukan uang kecil. Setiap rupiahnya harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika bersih, buka dokumennya. Jika ditemukan penyimpangan, usut sampai tuntas!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *