JAMBI – Tim Sidik 1 dan Unit Opsnal Polsek Kota Baru Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan 35 unit kendaraan roda dua, yang di lakukan oleh DI (39) warga, Kecamatan Kota Baru, Jambi. Pelaku berhasil di cokok di rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H., bersama Tim Opsnal dan Tim Riksa 1 melakukan penyelidikan dan pemetaan pelaku yang telah mengelapkan motor milik perusahan dengan berbagai merk.
Peristiwa ini terungkap pada saat pihak perusahaan menelepon pelaku, menyampaikan ini kendaraan telah di ambil alih oleh perusahaan. Pelaku kemudian di perintahkan untuk mengumpulkan semua unit kendaraan yang ada di gudang Jambi dan gudang Tebo di jadikan satu di gudang milik pelaku.
Setelah terjadi perundingan pelapor dan pelaku sepakat mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp 10 juta, kemudian di transfer ke rekening pelaku. Pelaku berhasil mengumpulkan sebanyak 80 unit di gudang talang bakung selama 3 bulan. Lantaran sewah gudang tidak cocok, lalu di pindahkan ke gudang Jalan Hutan Kota, Kelurahan Kenali Asam. Kecamatan Kota Baru Jambi.
Setelah unit di pindahkan, timbul niat jahat pelaku untuk menggadaikan motor tersebut dengan alasan gaji tidak di bayar selama 2 bulan. Pelaku pun menjalankan aksinya mengadakan unit ke orang lain sebanyak 35 unit.
Mengetahui kendaraan di gudang banyak yang sudah di gadai, lalu pelapor megadukan ini ke Polsek Kota Baru Jambi. Akibat perbuatan pelaku ini di kenakan Pasal 486 KUHP, Rabu (04/11/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan, 35 buah BPKB berbagai merek sepeda motor yang telah digadaikan, 11 unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 unit sepeda motor merek Honda Verza. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan sebanyak 12 unit sepeda motor R2 dan saat ini diamankan di Polsek Kota Baru Jambi.
Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra, S.H.,M.H. mengatakan “Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti. Sampai saat ini sudah berhasil kami amankan 12 unit kendaraan. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengumpulkan 23 unit kendaraan lainnya yang masih tergadaikan,” ujar Kapolsek.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. mengapresiasi kinerja Polsek Kota Baru yang cepat mengungkap kasus ini.
“Terima kasih kepada jajaran Polsek Kota Baru yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan ini. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil gadai yang tidak jelas asal usulnya, dan segera laporkan jika mengetahui adanya kendaraan hasil kejahatan,” ujar Kapolresta Jambi.





