Jambi – jambiaktual.co.id Kapolresta Kombes Pol Ananto Herlambang, S.H., sik., M.H., yang di dampingi kapolsek Jelutung AKP Adi Mansyah, bersama Kanit Reskrim Ipda Ondo E siburian, S. H., melaksanakanĀ press release, atas keberhasilan polsek Jelutung mengungkap kejahatan curanmor dan penggelapan dalam jabatan di sebuah showroom Sumber Jaya Auto.
Dalam sambutannya, kapolresta mengatakan keberhasilan ini, berkat kerja sama tim reskrim polsek Jelutung. Hari ini, jumat (9/10/2026) ada “dua kasus yang berhasil di ungkap, pertama kasus curanmor dulu” ujarnya kepada wartawan. Pengungkapan kasusĀ ini berdasarkan laporan korban Zul Hulaifah tanggal 26 September 2026 di Polsek Jelutung.
Peristiwa ini terjadi kamis, (24/9/2026) sekitar pukul 23. 00 WIB. Waktu korban datang ke tempat Rania Kost yang berlokasi di lorong karamunting, RT. 05, kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, mengunakan Honda Beat Street warna Putih, Nopol BH 3534 VS, lalu ia memarkirkan motornya di halaman kos kemudian masuk dan bertemu dengan Andra yang memang sudah di kamar kost.
Karna letih dia tertidur. Keesokan harinya bangun jumat, (25/09/2026) pukul 8.00 wib Andra sudah tidak ada lagi bersama motor miliknya. Di ketahui Hantra alias Andra bin Ahan (24) merupakan karyawan swasta yang tinggal di RT. 08, desa Ladang Panjang, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan laporan inilah tim Opsnal Polsek Jelutung Polresta Jambi bersama Tim Resmob Polda Jambi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo E Siburian, S. H., langsung bergerak menuju lokasi yang keberadaan pelaku sudah di ketahui.
Dari hasil penangkapan ini, pelaku mengakui perbuatannya, sebagai barang bukti yang di amankan berupa 1 buah BPKB motor Honda Beat warna putih nopol BH 3534 VS. 1 buah STNK, 1 unit Handphone merek IPhone 11 warna silver, 1 buah flashdisk berisikan rekaman CCTV, 1 celana jeans warna hitam dan 1 buah jaket hoodie warna hitam. Akibat perbuatannya ini pelaku di kenakan pasal 476 KUH pidana.





