Jambi – jambiaktual.co.id Berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Jambi, Senin, 12 Oktober 2026. Berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026, Penyidik kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka yaitu;
1. F, SE BINTI H. A selaku pengguna anggaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin periode 2019-Juni 2023.
Berdasarkan; Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-05/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT- 05 /L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
2. HE . S.T. M.M., selaku Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019-Agustus 2024. Berdasarkan; Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026, Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRIN- 09/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-09/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT 09/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
3. Y SKM Binti A selaku bendahara pengeluaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin tahun 2019- April 2024
Berdasarkan; Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Nomor : PRIN- PRIN- 07/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP- 07/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT- 07/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
4. RA.,SE IN HD selaku Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin periode Juli 2023- Nopember 2024
Berdasarkan; surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 Tanggal 10 Februari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.Nomor : PRIN- 06/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-06/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT 06/L.5/Fd.2/10/2026 2026 tanggal 12 Oktober 2026.
5. I, SH Bin H.M.S (Alm) selaku Direktur CV. Berkah Bersama. Berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRIN-08/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-08/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT- 08/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
6. Z, S.Hi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019- Agustus 2024, Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRIN-10/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-10/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
Saat, ini tersangka Z, S.Hi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019-Agustus 2024, belum dilakukan pemeriksaan lantaran mangkir dengan alasan “Sakit,” Berita ini di ketahui sejak yang bersangkutan di rawat tanggal, 05 Oktober 2026.
Hingga berita ini di turunkan jambiaktual.co.id yang bersangkutan masih rawat inap di Rumah Sakit” Pramita Laboratorium medis di Bukit Tinggi”. Dari diagnosa dokter, ia mengalami, Cerebral Infarction (Stroke Iskemik), HemiPlegia (Kelumpuhan total pada satu sisi tubuh)
yang dikeluarkan oleh dr.Taufan Nugroho berdasarkan Surat Keterangan Sakit Nomor 2/X/SKS/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
Dalam peristiwa, ini tim penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para tersangka, sesuai peranan mereka masing-masing. Berdasarkan KUHAP No.20 Tahun 2025 Pasal 235 terkait dengan alat bukti yang didapatkan oleh tim penyidik, dalam melakukan penyidikan.
Tim penyidik telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa keterangan dari para saksi, keterangan ahli, surat (Dokumen) dan Barang Bukti yang mendukung pembuktian perbuatan para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019- 2024.
Sesuai dengan KUHAP No.20 Tahun 2025 pada Pasal 90 Ayat (1) “Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti”. Bahwa perbuatan Tersangka telah melanggar. Primair : Pasal 603 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023,
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Subsidiair; Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ke tiga, orang Tersangka, ini telah dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIA Jambi, dan dua orang di rutan perempuan Jambi selama 20 hari, terhitung tanggal 12 Oktober 2026- 31 Oktober 2026. Akibat perbuatan para tersangka, ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp.19.549.137.859 (sembilan belas milyar lima ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).
Kasus Posisi Setwan DPRD Kabupaten Merangin adalah merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengurus dan mengelola kegiatan dalam rangka memberikan dukungan administrasi, teknis, dan operasional kepada DPRD agar lembaga legislatif ini bisa menjalankan wewenang dan fungsinya (pembentukan Perda, Anggaran, dan pengawasan).
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut diatas, Setwan DPRD Kabupaten Merangin diberikan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Merangin. ditemukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seperti, pengelola kegiatan (PPTK) tidak mengetahui ada nya pencairan anggaran pada kegiatan yang dikelola nya. Pencairan anggaran dilakukan oleh pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran tanpa adanya pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan. Di temukan pencairan anggaran pembayaran kepada pihak ketiga yang fiktif.
Terjadi pengiriman berupa transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Merangin kepada rekening pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdapat pengeluaran tanpa bukti dokumen pertanggungjawabannya. Di temukan dokumen pertanggungjawaban pengeluaran yang sengaja di kosongkan atau tanpa dituliskan jenis pengeluaran dan jumlah pengeluaran.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang akan dicairkan sehingga, para PPTK tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah anggaran yang telah dicairkan, dan di temukan juga pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.





